Tertidur di Masjid, Pria Asal Madiun Kehilangan iPhone 13 Pelaku Dibekuk Polsek Ngimbang

NGIMBANG, iNewsLamongan.id - Kejadian nahas dialami Safri Romadhoni, warga Kabupaten Madiun, yang kehilangan handphone saat tertidur di serambi Masjid “Miftahul Fallah”, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Rabu (21/05/2025). Handphone miliknya, yakni iPhone 13 warna biru tua, raib digondol pencuri saat ia tertidur usai menunaikan salat dzuhur.
Awalnya, korban sempat memainkan handphone-nya untuk berselancar di media sosial. Namun karena merasa lelah, ia tertidur dengan ponsel diletakkan di samping tas. Saat terbangun sekitar pukul 15.00 WIB, korban terkejut mendapati handphone miliknya telah hilang.
Korban berusaha mencari ponsel tersebut dan mencoba menghubungi nomor yang tersimpan di perangkat, namun sudah tidak aktif. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngimbang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngimbang Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu kurang dari 30 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama S alias Paemo, warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan ruko terminal Ngimbang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri iPhone 13 milik korban. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembelian dan dusbook iPhone 13 yang menjadi milik korban.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Ngimbang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Respon cepat anggota sangat kami apresiasi,” ungkap Hamzaid.
Pelaku S alias Paemo kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan akan menjalani proses hukum di Polsek Ngimbang.
Hamzaid juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum seperti masjid.
“Jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Editor : Abdul Wakhid