get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa GMNI Gelar Aksi Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Satres Narkoba Polres Lamongan Bongkar 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:30 WIB
header img
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengapresiasi kinerja Satres Narkoba. Foto:iNewsLamongan.id/M Bangkit

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 39 tersangka diamankan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengapresiasi kinerja Satres Narkoba atas pencapaian tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satres Narkoba atas kerja kerasnya dalam mengungkap 29 kasus peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. Sebanyak 39 orang telah diamankan,” ujar AKBP Bobby.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat jenis barang bukti narkotika serta sembilan jenis barang bukti lain dari tangan para tersangka.

“Kami berhasil mengamankan 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, lima butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G. Selain itu, kami juga menyita 40 unit ponsel, dua timbangan elektrik, enam unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, sembilan bungkus plastik klip kosong, dua dompet, satu jaket, tiga tas, serta uang tunai sebesar Rp3.420.000,” jelasnya.

Dari total 29 kasus yang terungkap, 26 di antaranya terjadi di 10 kecamatan di Lamongan, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan hasil pengembangan dari lokasi kejadian di Lamongan ke wilayah lain.

“Rinciannya, enam kasus terjadi di Kecamatan Paciran, empat kasus di Brondong, tiga kasus di Karangbinangun, tiga kasus di Kalitengah, tiga kasus di Lamongan, dua kasus di Tikung, dua kasus di Ngimbang, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Laren, Babat, dan Sugio. Sementara itu, hasil pengembangan mengarah ke tiga kasus lainnya, yaitu satu kasus di Kecamatan Dukun, Gresik, serta dua kasus di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang,” terang AKBP Bobby.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, menyebutkan ada tiga kasus yang menonjol dalam operasi tersebut. Salah satunya adalah kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang mahasiswa.

“Salah satu kasus yang menonjol melibatkan tersangka CE (24), seorang mahasiswa asal Babat. Ia ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi ganja seberat 140 gram. Modusnya, tersangka membeli ganja dari akun Instagram bernama 'Kingstone', lalu bertemu dengan kurir di sebuah SPBU untuk melakukan transaksi. Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ungkap AKP Teguh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut