LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Sebanyak 220 pasangan di Lamongan mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan sejak Januari hingga pertengahan November 2024.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama IA Lamongan, Suprayitno, alasan pengajuan dispensasi ini umumnya berkaitan dengan kehamilan, pergaulan bebas, dan untuk menghindari zina.
"Data per 11 November tercatat ada 220 perkara masuk untuk pengajuan dispensasi nikah, 216 perkara dikabulkan," kata Suprayitno, Selasa (12/11/2024). Dari total 220 perkara tersebut, 32 di antaranya diajukan oleh remaja pria, sementara 188 lainnya diajukan oleh remaja putri.
Suprayitno merinci alasan-alasan pengajuan dispensasi. "Menghindari zina sebanyak 113, pergaulan bebas 12 pemohon, kemudian karena hamil sebanyak 75 pemohon," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun ini menurun dibandingkan tahun 2023, yang mencapai 301 kasus.
Untuk menekan angka pernikahan anak, Pengadilan Agama Lamongan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan. "Jadi sebelum ke PA, dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diska," jelas Suprayitno.
Ruang sidang untuk pengajuan Diska juga diatur khusus, dengan sidang anak-anak tidak dilakukan di kantor PA Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik Lamongan.
Editor : Abdul Wakhid