LAMONGAN, iNewsLamongan.id-Gabungan santri alumni Ponpes Sunan Drajat Lamongan, mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan akun tiktok yang menyebar konten ujaran kebencian terhadap KH Abdul Ghofur. Para pelapor diterima di unit Pidek Satreskrim Polres Lamongan senin siang (21/10/2024).
Penyebaran narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada pengasuh PP Sunan Drajat Paciran berlangsung saat tahapan Pemilihan kepala daerah.
Gabungan santri alumni PP Sunan Drajat yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro, Tuban dan Gresik tersebut resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Akun yang dilaporkan yakni @bagonggugat820, akun ini menghina KH. Abdul Ghofur dengan kalimat yang kasar seperti "Dukun politik berkedok kyai" serta "Pengasuh pondok pesantren pilkada".
Menurut Fahmi Fikri, salah seorang pelapor, narasi tersebut melukai para alumni hingga mereka bergerak sukarela berkumpul dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut ke Polres Lamongan. Sebanyak 8 orang pelapor kemudian diterima di unit Pidek Satreskrim Polres Lamongan
"Kami melaporkan akun penyebar kebencian tersebut ke Polres Lamongan, narasi yang di posting akun tik tok @bagonggugat820 beruntun dari tanggal 6 sampai 18 oktober kemarin,” kata Fahmi Fikri.
Para alumni ini membawa bukti tangkapan layar atau screenshot sebanyak 12 postingan dari akun @bagonggugat820 yang bermuatan ujaran kebencian dan fitnah terhadap KH. Abdul Ghofur.
"Dari hasil penelusuran kami, akun penghina KH Abdul Ghofur tersebut sudah hilang, namun para alumni tetap akan mengusut tuntas perkara ini." lanjut Fahmi.
Mereka berharap, pemilik akun tersebut ditemukan dan diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran untuk selalu berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial.
Editor : Abdul Wakhid