LAMONGAN, iNewsLamongan.id-Buntut perusakan alat peraga kampanye di Kecamatan Sukorame, tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, melapor ke Gakumdu (Penegakan hukum terpadu). Kamis malam (10/10/2024) Gakumdu melimpahkan kasus tersebut ke Mapolres Lamongan.
Sebelum di limpahkannke ke Polres Lamongan, tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati Lamongan Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara atau Yes-Dirham, melaporkan kasus ini ke bawaslu dan gakumdu Kabupaten Lamongan.
Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh SH warga desa/kecamatan Sukorame pada sabtu dini hari pekan lalu. APK yang dirusak berupa baner yang dipasang di depan posko pemenangan Yes-Dirham.
Nihru Baihaki Al-Haidar, koordinator tim Hukum dan Advokasi pasangan Yes-Dirham mengatakan, setelah Gakumdu menyimpulkan tindakan pelaku memenuhi syarat pidana pemilu, tim hukum dan advokasi pasangan Yes-Dirham kemudian mendampingi Gakumdu melimpahkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
"Karena dari Gakumdu ada dugaan pidana pemilu dan memenuhi unsur formil maupun materiilnya, sesuai undang-undang yang melakukan tindak lanjut adalah Polres."
Proses pelimpahan tersebut juga didampingi komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan. Di Mapolres Lamongan, Bawaslu, Gakumdu dan tim hukum paslon 02 Yes-Dirham diterima di unit Pidana Tertentu (Pidter). Pelapor juga menyertakan saksi dan barang bukti berupa APK yang dirusak oleh pelaku.
Setelah laporan diterima, rencananya besok polisi akan melakukan olah tkp untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Editor : Abdul Wakhid