JAKARTA, iNewsLamongan.id – Aturan kebijakan subsidi untuk konsumen motor listrik di Indonesia segera rampung. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan besaran subsidi dikisaran Rp7 jutaan.
Sekadar informasi, pemerintah memiliki wancana memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Desember 2022.
“Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Tujuh juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua, nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut dalam keterangan persnya dilansir Minggu (29/1/2023).
Subsidi pembelian motor listrik sangat meringankan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan ramah lingkungan tersebut. Mengingat setelah mendapatkan insentif, maka harga motor listrik hanya jutaan rupiah. Namun, masyarakat juga harus pandai dalam memilih motor listrik yang ingin diboyongnya dengan mendapatkan subsidi. Menperin menegaskan salah satu syaratnya adalah sudah memiliki pabrik di Indonesia.
“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” kata Agus seperti dikutip dalam unggahan video Sekretariat Presiden di YouTube.
Setidaknya, saat ini sudah ada lebih dari 20 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dan merakitnya secara lokal. Beberapa merek adalah Gesits, Viar, Polytron, United Motor, Alva One, dan Volta.
Editor : Prayudianto