JAKARTA, iNewsLamongan.id - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, alasan pemerintah menaikkan cukai rokok.
“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata dia dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia menjelaskan, pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen pada 2024 mendatang. Selain itu, juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6-12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.
“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujarnya.
Aspek kedua adalah produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai ini mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau, pekerja, dan industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” tutur dia.
Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan ini mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Penerimaan negara dari cukai pada tahun lalu mencapai Rp188,8 triliun.
Editor : Prayudianto