get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Pertamina Pastikan Pasokan BBM Masih Aman Pasca Terbakarnya Kapal MT Kristin

Resmi, BBM di Bawah RON 90 Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:35 WIB
header img
Kementerian ESDM memastikan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (RON) di bawah 90 dari pasaran mulai 1 Januari 2023. Foto: Okezone.

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi, (a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lalu, (b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," ujarnya.


Kementerian ESDM memastikan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (RON) di bawah 90 dari pasaran mulai 1 Januari 2023. Foto: Okezone.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut