Dari hasil interogasi sementara pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 dari pukul 13.00 WIB, NU sudah mendapatkan empat orang sudah melayani sementara NO mendapat dua orang yang melayani dua orang.
"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan michat dengan nama akun Aulia," katanya.
Kapolres Zain mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjunjung tinggi motto Kota Tangerang yang ingin menjadi Kota Berakhlak.
"Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang memiliki motto akhlakul karimah," kata Zain.
Sejumlah barang bukti diamankan diantara satu buah celana dalam warna biru, satu buah BH warna hitam, lima buah HP, dan uang tunai Rp600.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Editor : Prayudianto