JAKARTA, Lamongan,iNews.id - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan ini terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.
Setelah berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau kita tidak kita lanjuti," ujar Sigit.
Sigit menyebut, pihak Propam dalam waktu dekat segera membuat teknis dan merampungkan proses tersebut sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perkap terbaru itu.
"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ucap Sigit.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Editor : Prayudianto