MOJOKERTO, iNews.id - Ratusan warga nyaris menghakimi, dan mengusir satu keluarga di Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu malam, 11 Mei 2022.
Keluarga tersebut dituding diduga menjadi mata-mata polisi gadungan yang telah menipu dan memeras sejumlah warga.
Keberadaan keluarga tersebut, dianggap warga sudah sangat meresahkan. Banyak warga menjadi korban, hingga harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah, karena aksi komplotan polisi gadungan.
Keluarga yang tinggal di Dusun Wates Wetan tersebut, didatangi ratusan warga dan langsung mengusir paksa Viki Andri Asmoro bersama istri dan dua anaknya, serta ayah Viki Andri Asmoro, Muslikin yang diduga sebagai otak mata-mata polisi gadungan tersebut.
Anggota Polsek Trowulan yang datang ke lokasi, harus bersusah payah untuk mengevakuasi keluarga tersebut menggunakan mobil dinas polisi. Petugas harus berjibaku dengan ratusan massa yang mencoba merangsek dan mengeroyok keluarga tersebut.
Keluarga tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Trowulan. Kepala Desa Balongwono, Puji Rahayu mengatakan, kasus pengusiran paksa ini merupakan buntut komplotan polisi gadungan yang menangkap warga dengan tuduhan pengguna narkoba.
"Ratusan warga membuat surat pernyataan, meminta agar keluarga tersebut diusir dari Desa Balongwono, karena sudah dangat meresahkan. Bahkan, banyak warga menjadi korban pemerasan polisi gadungan dengan modus penangkapan kasus narkoba, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah," tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (8/5/2022) empat orang polisi gadungan ditangkap massa dan dirusak mobilnya, karena menangkap warga dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. Saat melakukan penangkapan, empat orang tersebut tidak mampu menunjukkan surat tugasnya, dan akhirnya terbongkar mereka merupakan polisi gadungan.
Komplotan polisi gadungan ini, sangat berani dalam melancarkan aksinya. Mereka menangkap warga, lalu dibawa ke suatu tempat. Kemudian, mereka menghubungi keluarga orang yang ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, untuk meminta sejumlah uang sebagai tebusan untuk melepaskan orang yang ditangkap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait