Polres Lamongan Jadwalkan Pemanggilan Kedua Elda Nura Zilawati dalam Kasus Arisan Bodong

M Bangkit A Khuluq
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi memberikan keterangan saat usai menghadiri upacara HUT ke-80 RI di Alun-Alun Lamongan, Minggu (18/8/2025). Foto: iNewsLamongan.id/M Bangkit

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Polres Lamongan kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Elda Nura Zilawati atas dugaan kasus arisan bodong yang menyeret ratusan korban. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama, terlapor mangkir tanpa alasan jelas.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Elda Nura Zilawati, warga Desa Sugian, Kecamatan Solokuro.

“Untuk terlapor sebelumnya sudah kami undang, namun tidak hadir. Nanti kami undang kembali,” ujar AKP Rizky, Senin (18/8/2025).

Jika kembali tidak hadir, Polres Lamongan memastikan akan melanjutkan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut akan diputuskan apakah kasus dugaan arisan bodong ini memenuhi unsur pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.

“Kalau memang ditemukan peristiwa pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemanggilan terlapor, hingga penyitaan barang bukti,” jelasnya.

Meskipun keberadaan Elda Nura Zilawati belum dipastikan, polisi terus melakukan pemantauan. Polres Lamongan juga menegaskan bahwa kasus ini tetap berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan menjadi perhatian serius.

“Kami pastikan perkara ini tetap on the track dan mendapat atensi karena merupakan perhatian publik,” tegas AKP Rizky.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network