Viral! Aksi Saling Lempar Batu di Perlintasan Kereta Terekam CCTV, Nyaris Bahayakan Nyawa

Atmo
Seorang mengenakan jaket hitam mengejar pengendara motor yang berboncengan sebelum kereta api melintas. Foto: iNewsLamongan.id/SS

PUCUK,iNewsLamongan.id - Sebuah rekaman CCTV milik PT KAI menampilkan aksi berbahaya sekelompok pemuda yang saling lempar batu di dekat rel kereta api. Insiden yang terjadi pada Minggu sore (15/6/2025) di perlintasan rel Desa Waru Tengah, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan ini sontak membuat publik geger setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 50 detik itu, terlihat dua pemuda yang tengah berboncengan motor tiba-tiba dikejar dan dilempari batu oleh sejumlah pemuda lainnya. Aksi kejar-kejaran dan saling lempar itu berlangsung tepat di depan palang pintu perlintasan kereta yang sudah tertutup—tanda kereta api akan segera melintas.

Salah satu pemuda yang dibonceng bahkan sempat turun dari motor dan membalas dengan melempar batu ke arah kelompok lawannya. Keributan kian memanas hingga akhirnya penjaga perlintasan turun tangan memperingatkan para pemuda tersebut agar segera meninggalkan lokasi karena kereta akan lewat.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025). “Kejadiannya di lintasan antara Stasiun Surabayan – Pucuk. Berlangsung sore hari kemarin,” ujarnya kepada wartawan.

Beruntung, tidak ada korban dalam kejadian ini, dan perjalanan kereta api yang melintas tidak sampai terganggu. Namun pihak KAI tetap menyayangkan aksi nekat para pemuda tersebut karena sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lain.

Luqman menegaskan bahwa insiden seperti ini seharusnya tidak terjadi, terlebih di area yang sangat rawan seperti perlintasan sebidang. “Kami mengimbau masyarakat, baik pengendara roda dua maupun pejalan kaki, untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan kereta api,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib menghentikan kendaraan, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

Aksi sembrono yang terekam kamera ini menjadi peringatan keras akan pentingnya kedisiplinan dan kesadaran hukum di titik-titik rawan kecelakaan seperti perlintasan rel kereta api.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network