LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kasus pencurian di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku berkat rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatannya.
Pelaku berinisial FK (31), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, ditangkap setelah terbukti mencuri tas milik Suhardi (32), seorang pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket. Tas tersebut berisi satu unit handphone Redmi dan uang tunai Rp6.550.000.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 12 Januari 2025.
“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang korban,” jelasnya.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, kemudian membentuk tim khusus dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus ini. Setelah serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan masyarakat, polisi berhasil menangkap FK pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama dengan masyarakat. Saat ini, ia sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Hamzaid.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah beristirahat di stan jualannya sambil menunggu tengkulak. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 00.30 WIB, ia mendapati handphone dan tas miliknya telah raib.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tanpa hasil, korban akhirnya mengecek rekaman CCTV dan melihat sosok pelaku sedang mengambil barang-barangnya. Tak terima menjadi korban pencurian, ia segera melapor ke Polres Lamongan.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone Redmi hasil curian, jaket sweater abu-abu, helm, dan sarung polos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FK mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Lamongan menegaskan akan terus memberantas tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di Kabupaten Lamongan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” tutup Ipda Hamzaid.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait