BABAT, iNewsLamongan.id - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Polsek Babat kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Empat tahanan kasus narkoba, masing-masing berinisial D, A, A, dan A, diduga diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 25 juta untuk menghentikan proses hukum. Salah satu tahanan yang tidak mampu membayar tunai bahkan menyerahkan sertifikat tanah kepada petugas sebagai bentuk kompensasi.
Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan warga Kabupaten Lamongan, sementara dua lainnya berasal dari Tuban. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika mereka ditangkap di sebuah angkringan di Kecamatan Babat.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polsek Babat untuk proses penyelidikan. Namun, penyelidikan terhadap mereka dihentikan setelah uang yang diminta berhasil terkumpul dan diserahkan melalui perantara Kepala Desa setempat. Tak lama setelah itu, keempat tahanan pun dibebaskan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul di media sosial, meskipun unggahan terkait telah menghilang. Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Propam Polres Lamongan untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Saya berterima kasih kepada media atas informasi yang disampaikan. Kami akan berkoordinasi dengan Propam untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar IPDA M. Hamzaid pada wartawan kamis (12/12/2024).
Saat ini, Polres Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
Editor : Abdul Wakhid