Baru Bebas Setahun, Pria Asal Mantup Ini Kembali Mau Bui Terjerat Kasus Narkoba di Lamongan

M Bangkit Al Khuluq
Barang bukti yang diamankan dari tersangka BK. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kembali mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Pria berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan saat berada di depan rumah kontrakannya di kawasan Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

Ironisnya, BK diketahui baru bebas dari penjara pada tahun 2025 setelah sebelumnya menjalani hukuman kasus serupa sejak tahun 2022 dalam perkara yang ditangani Polda Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang telah dikemas siap edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total mencapai 50,79 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan sembilan butir pil ekstasi dengan rincian empat butir berlogo Moncler warna oranye seberat 2,30 gram dan lima butir berlogo Transformer warna hijau seberat 2,63 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, sedotan plastik untuk alat takar, serta beberapa bendel plastik klip kosong.

Kasi Humas Polres Lamongan, M. Hamzaid, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Babat,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Hamzaid, fakta bahwa tersangka merupakan residivis menjadi perhatian tersendiri bagi penyidik. BK diketahui pernah menjalani hukuman pidana kasus narkotika selama tiga tahun sebelum akhirnya kembali ditangkap dalam perkara serupa.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal-usul narkotika yang dimiliki tersangka.

Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network