JAKARTA, iNewsLamongan.id – Maraknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian serius. Banyak kasus terjadi di mana data pribadi digunakan tanpa izin, yang dapat merugikan pemilik identitas. Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol serta informasi penting yang wajib diketahui masyarakat tentang pinjaman online.
Mengapa Penting Memeriksa Penggunaan KTP untuk Pinjol?
Kasus penyalahgunaan data pribadi dapat mengakibatkan berbagai kerugian, seperti:
1. Masalah Keuangan: Pemilik KTP bisa dianggap bertanggung jawab atas utang yang tidak pernah diajukan.
2. Skor Kredit Rusak: Jika pinjol gagal bayar, nama Anda masuk dalam daftar hitam di BI Checking.
3. Ancaman Hukum: Jika penyalahgunaan melibatkan tindakan kriminal, pemilik KTP bisa terseret kasus hukum.
Untuk itu, rutin memeriksa status data pribadi Anda, termasuk melalui layanan SLIK OJK, menjadi langkah penting.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Berikut dua cara untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol:
1. Melalui SLIK OJK Secara Online
Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan masyarakat memeriksa riwayat kredit dengan langkah berikut:
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu Pendaftaran.
Isi data, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
Klik Selanjutnya untuk melanjutkan pengisian formulir.
Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
Klik Ajukan Permohonan.
Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan di menu Status Layanan.
Hasil pemeriksaan akan dikirim ke email Anda dalam satu hari kerja.
2. Datang Langsung ke Kantor OJK
Alternatif lain adalah mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP. Prosesnya meliputi:
Mengisi formulir permohonan informasi iDeb.
Menyerahkan formulir dan dokumen ke petugas OJK.
Tim OJK akan memproses data dan memberikan hasil pemeriksaan secara langsung.
Informasi Penting tentang Pinjaman Online
Agar terhindar dari penyalahgunaan dan jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu memahami hal-hal berikut:
1. Ciri-Ciri Pinjol Legal
Pinjaman online yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Berikut tanda-tandanya:
Memiliki izin resmi dari OJK.
Transparan dalam memberikan informasi biaya, bunga, dan tenor pinjaman.
Tidak meminta akses ke seluruh data ponsel Anda, seperti kontak atau galeri.
2. Risiko Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal seringkali memberikan tekanan kepada peminjam, seperti:
Bunga tinggi dan denda besar tanpa batas.
Cara penagihan yang intimidatif, bahkan melibatkan keluarga dan teman peminjam.
Mengakses data pribadi tanpa izin, yang rentan terhadap penyalahgunaan.
3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda menemukan pinjol ilegal atau menjadi korban penyalahgunaan data, segera laporkan ke:
OJK melalui WhatsApp (081-157-157-157) atau email (consumer@ojk.go.id).
Polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Tips Melindungi Data Pribadi
Jangan mengunggah foto KTP ke media sosial atau membagikannya sembarangan.
Gunakan layanan pinjol hanya dari platform resmi yang terdaftar di OJK.
Periksa secara rutin data Anda melalui SLIK OJK atau platform lain yang terpercaya.
Melindungi data pribadi adalah langkah awal mencegah kerugian akibat penyalahgunaan. Semoga informasi ini membantu masyarakat lebih waspada terhadap bahaya pinjol ilegal dan penyalahgunaan data.
Editor : Abdul Wakhid