KEDUNGPRING, iNewsLamongan.id- Tindak pidana penyebaran uang palsu terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring. Pelaku berjumlah dua orang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan uang palsu pecahan 10.000 rupiah.
Berdasar informasi yang dihimpun, Mariana Fitri (36), seorang pemilik toko klontong di desa Mlati melaporkan ada dua pria yang tidak dikenal datang ke tokonya menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dan membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Muhammad Hamzaid membenarkan kejadian tersebut. "Kejadian berlangsung pada hari selasa (29/10/2024) pukul 16.00 WIB." kata Hamzaid.
Hamzaid menuturkan, setelah menyadari uang pecahan Rp 10.000 yang diterima terlihat mencolok dan tidak ada pita pengaman, korban kemudian berusaha mengejar kedua pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian menyuruh anaknya untuk menemukan pelaku.
"Anak korban kemudian mencari pelaku dan berhasil menemukannya di Desa Tenggerejo sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan ke pihak berwajib." lanjut Hamzaid.
Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa satu lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 15 lembar uang palsu pecahan 10 ribu serta rokok 7 bungkus. Serta motor yang digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dua pelaku yang diidentifikasi adalah Ahmad Dicky Aksanal Sandy dan Dimas Fisdaus Husni Labib, keduanya berusia 22 tahun. Keduanya warga Kecamatan Babat. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait