get app
inews
Aa Text
Read Next : Honorer Satpol PP Lamongan Minta Diangkat Jadi PNS

CPNS Gagal Haji karena Masalah Cuti, DPR Panggil BKD

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:09 WIB
header img
DPR akan panggil BKD Sumbar soal CPNS gagal haji. (Foto : Ilustrasi/Ist)

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa PNS diberikan hak cuti besar maksimal 3 (tiga) bulan. 

PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. 

Bagi mereka yang sudah telanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya. 

Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS.

"Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS," paparnya.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua.

Diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memenuhi syarat mengajukan cuti untuk naik haji.

"Hal ini perlu dilakukan jangan ada kesan yang timbul di masyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkas Guspardi.
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut