get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyakit PMK Melandai, Disnakeswan Lamongan Akan Gelar Vaksinasi Serentak

Lapas Lamongan Gelar Sholat id dan Penyerahan  Remisi Hari Raya Kepada 354 Warga Binaan

Senin, 02 Mei 2022 | 19:36 WIB
header img
Plt Kalapas Lamongan saat menyerahkan Remisi khusus Hari Raya 2022

LAMONGAN, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur adakan shalat Idul Fitri untuk Petugas bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lamongan. Serta penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Tahun 2022 kepada 354 WBP, Senin (2/5/2022).

Beberapa remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana salah satunya Remisi Khusus pada Hari Raya 2022 ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kalapas Lamongan didampingi seluruh jajaran  dan staf serta diikuti oleh Warga Binaan Lapas Lamongan. 

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus menyampaikan bahwa Pengusulan Remisi disampaikan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) secara Cepat, Transparan dan bersih tanpa adanya biaya apapun

"Untuk pengusulan Remisi kita tidak pungut biaya sepeserpun alias gratis. Ada  beberapa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana mulai dari 15 Hari, 1 bulan, 1 bulan 15 Hari, hingga 2 bulan," tegas Mahrus


Seluruh WBP muslim dan jajaran Lapas Lamongan saat melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri 2022

Dalam kegiatan ini, Mahrus berpesan kepada WBP yang mendapatkan Remisi agar tetap berkelakuan baik, dan tetap mengikuti segala pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Lamongan. 

"Dengan mendapatkannya Remisi ini saya harap Seluruh WBP tetap melaksanakan kewajibannya supaya kami dapat memenuhi hak-hak kalian agar cepat bebas dan dapat berkumpul kembali kepada keluarga serta saya harap tidak mengulangi tindak pidana kembali," ucapnya.

Menurut pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan penjara, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan atau Rumah Tahanan Negara.

Diketahui, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali Terpidana Mati dan atau pidana seumur hidup.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut