get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrakan dengan Truk Tangki di Jalur Deandles Lamongan

Angka Perceraian Naik Tajam, Pengadilan Agama Lamongan Ungkap Penyebabnya

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:45 WIB
header img
Kantor Pengadilan Agama Lamongan di jalan Panglima Sudirman. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Angka perceraian di Kabupaten Lamongan menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat sebanyak 2.525 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai dalam kurun Januari hingga Desember 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri, yakni sebanyak 1.954 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 571 perkara.

Panitera PA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa total perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025 mencapai 2.902 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebagian perkara tidak berlanjut karena berbagai alasan.

“Sebanyak 287 perkara dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak, dan 45 perkara tidak diterima. Adapun perkara yang dikabulkan mencapai 2.525 kasus,” ujar Mazir, Jumat (2/1/2026).

Mazir mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Lamongan, dengan total 1.216 perkara. Selain itu, konflik rumah tangga juga banyak dipicu oleh perselisihan berkepanjangan sebanyak 647 perkara.

Faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian antara lain, Meninggalkan salah satu pihak: 202 perkara. Perselingkuhan atau zina 159 perkara, Perjudian 108 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 93 perkara, Mabuk dan penyalahgunaan narkoba 46 perkara, Kawin paksa 12 perkara, Cacat badan 3 perkara.

Tak hanya itu, PA Lamongan juga masih memiliki 183 perkara perceraian yang belum terselesaikan, dan akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2026.

Menurut Mazir, mayoritas pemohon perceraian berasal dari usia produktif, khususnya rentang 30 hingga 35 tahun.

“Yang paling banyak mengajukan cerai itu usia produktif. Mungkin karena emosi belum stabil. Bahkan ada juga yang bercerai di usia 60 tahun,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Lamongan mengalami kenaikan tajam. Pada tahun 2024, perkara perceraian yang dikabulkan hanya 1.857 kasus, sementara pada 2025 melonjak menjadi 2.525 kasus.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut