Produksi Tambak Terancam Turun, Pemerintah Kembalikan Pupuk Bersubsidi Perikanan
TURI, iNewsLamongan.id - Perjuangan petani tambak di Kabupaten Lamongan selama empat tahun untuk mendapatkan kembali pupuk bersubsidi akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah memastikan mulai tahun 2026, pembudi daya ikan di seluruh Indonesia kembali memperoleh pupuk bersubsidi.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tb Haeru Rahayu, saat sosialisasi tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Minggu (21/12/2025) siang.
Selama beberapa tahun terakhir, petani tambak mengaku menghadapi kesulitan berat setelah kebijakan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan dihentikan. Keterbatasan pupuk berdampak langsung pada penurunan produktivitas tambak, sementara penggunaan pupuk non-subsidi membuat biaya produksi melonjak.
“Selama empat tahun terakhir petani tambak terpaksa menggunakan pupuk yang dialokasikan untuk sektor pertanian karena pupuk bersubsidi perikanan dihentikan. Penggunaan pupuk non-subsidi membuat biaya produksi semakin mahal,” ujar Wanto, petani tambak asal Kecamatan Karanggeneng.
Ia berharap kebijakan baru ini mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani tambak di Lamongan.
Pemerintah secara resmi memperkuat dukungan terhadap sektor perikanan budi daya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 22 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum khusus pupuk bersubsidi sektor perikanan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penerima, hingga mekanisme penyalurannya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, cakupan pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya untuk sektor pertanian kini diperluas ke sektor perikanan.
Keseriusan pemerintah terlihat dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada 2 Desember 2025 yang menyepakati alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan Tahun Anggaran 2026 sebesar 295.686 ton. Alokasi ini ditujukan bagi pembudi daya ikan yang telah terverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjamin ketepatan sasaran.
Pengajuan pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem e-RPSP, aplikasi pendataan dan perencanaan kebutuhan pupuk yang dikembangkan KKP. Sistem ini telah terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), sehingga memudahkan proses penebusan pupuk di Penyalur Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan (PPTS).
Jenis pupuk bersubsidi yang disediakan meliputi Urea, SP-36, dan pupuk organik, yang berfungsi meningkatkan kesuburan perairan budidaya.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudi daya ikan.
“Kami ingin memastikan pembudi daya ikan memiliki akses pupuk yang cukup sehingga produktivitas meningkat dan berujung pada kesejahteraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, distribusi pupuk akan diawasi secara berlapis dan berbasis digital.
“Pengawasan dilakukan secara digital berbasis KTP sehingga tidak bisa dimanipulasi. Program ini mulai berjalan pada 2026,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setyabudi Madid, memastikan kesiapan produksi dan distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan.
“Produksi sudah siap dan mulai 1 Januari pupuk tersedia di kios-kios terdaftar. Harapannya produktivitas petambak meningkat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menilai subsidi pupuk sektor perikanan menjadi faktor penting peningkatan produksi.
“Salah satu kunci peningkatan produksi adalah pupuk. Dengan adanya subsidi pupuk perikanan, ini akan mendorong swasembada pangan nasional sesuai visi Presiden RI Prabowo Subianto,” katanya.
Penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan ditargetkan mulai berjalan pada awal 2026 seiring kesiapan sistem digital dan stok pupuk di lapangan.
Editor : Abdul Wakhid