Eks Kadis PUPR Lamongan Wahyudi Akan Diperiksa KPK di Lapas

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wahyudi sebagai saksi atas dugaan korupsi gedung 7 lantai Pemkab Lamongan. Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan Jumat (3/10/2025) dijadwalkan ulang pada Sabtu (4/10/2025) besok bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lamongan.
Kuasa Hukum saksi, Ridwan, mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi gedung 7 lantai Pemkab Lamongan. Pemeriksaan kliennya tersebut dijadwalkan ulang oleh KPK pada Sabtu (4/10) besok yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (3/10).
“Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Jadi klien tadi sudah menunggu, karena ada suatu hal pemeriksaan di Gresik,” ujar Ridwan.
Wahyudi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi 7 lantai gedung Pemkab Lamongan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamongan.
“KPK sendiri, hari ini pak Wahyudi dipanggil, untuk hari ini selain Wahyudi kita engga tahu, kita disini sebagai pengacara hukum mendampingi klien sebagai saksi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan kliennya dalam kondisi sehat dan siap dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan besok oleh KPK. “Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah siap-siap dipikir hari ini,” pungkasnya.
Diketahui, Wahyudi saat ini menjalani hukuman di Lapas Lamongan usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek rumah potong hewan (RPH). Saat itu, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Widodo Hadi Pratama, menilai Wahyudi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan sektor peternakan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” demikian amar putusan majelis hakim.
Editor : Abdul Wakhid