Kakak-Adik Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Dibekuk Polisi di Kamar Kos

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan pada Selasa (8/4/2025). Dua tersangka yang merupakan kakak-beradik, berinisial FAK (32) dan FF (21), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngimbang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kamar kos di Dusun Tanjung Kulon, Desa Manungrejo, Kecamatan Ngimbang, yang dihuni oleh FAK. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan FAK bersama barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu seberat dua gram serta dua unit ponsel.
“Tersangka berhasil kami amankan di dalam kamar kosnya beserta barang bukti,” jelas Ipda Hamzaid.
Pengembangan dari penangkapan FAK, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, membawa petugas pada tersangka lain berinisial FF (21). FF yang merupakan warga Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, ternyata adalah adik tiri dari FAK dan diduga turut membantu dalam bisnis haram tersebut.
“Modus operandi FAK dan FF adalah membeli sabu untuk diedarkan kembali,” tambah Hamzaid.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abdul Wakhid