BABAT, iNewsLamongani.d – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TN yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (17/11) di sebuah rumah kost di Jalan Sawonggaling, Desa/Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan tersebut dan memaparkan kronologinya. "Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud," jelasnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Setelah diinterogasi, pelaku diketahui berinisial TN. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 klip plastik berisi sabu dengan berat sekitar 5,38 gram (termasuk plastik), 1 buah timbangan elektrik, 2 gulungan solasi warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 bungkus rokok Balveer, serta 1 unit ponsel merk Redmi warna hitam.
"Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Saat ini, pelaku TN menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih dalam. TN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasihumas Polres Lamongan juga menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Polres Lamongan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda," tutupnya.
Editor : Abdul Wakhid