get app
inews
Aa Text
Read Next : Warung Rujak Bu Siti, Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Lamongan

Meirizka Widjaja, Ibu Gregorius Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 05 November 2024 | 16:38 WIB
header img
Meirizka Widjaja dengan tangan diborgol mengenakan rompi tahanan kejaksaan hanya tertunduk saat dibawa oleh penyidik Kejagung menuju tahanan. Foto: InewsLamongan.id/tangkapan layar

SURABAYA, iNewsLamongan.id - Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (11/5/2024) malam. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap putranya. 

Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Ibu Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tewas itu dijebloskan ke tahanan Kejati Jatim cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. 

Meirizka Widjaja dengan tangan diborgol mengenakan rompi tahanan kejaksaan hanya tertunduk saat dibawa oleh penyidik Kejagung menuju tahanan.

Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur yang saat ini terus diusut oleh Kejagung. 

"Ya, intinya klien kami kooperatif. Menurut saya, kita serahkan ke penyidik, diperiksa selama lima jam," ujar pengacara Meirizka Widjaja, Filmon Lay.


Dia menuturkan, kliennya menghormati seluruh proses hukum dan kooperatif selama pemeriksaan.


Sementara itu, pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan atas penahanan ibu Ronald Tannur terkait perkara suap dan gratifikasi terhadap hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut