JAKARTA, iNewsLamongan.id - Komisi I DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 27 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 hari ini, Rabu (18/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023). Ada banyak ide dan gagasan yang disampaikan calon anggota KPI dalam pemaparan visi misi, program, dan jawaban mereka atas pertanyaan yang diajukan anggota Komisi I DPR.
Salah satunya calon anggota KPI Ahmad Alhafiz. Dia menyampaikan kesiapannya untuk mengawasi konten nonterestrial atau tayangan yang disiarkan di aplikasi OTT (over the top) seperti Netflix, Prime Video, dan sebagainya serta media sosial (medsos) seperti Youtube.
“Sesuai dengan amanat undang-undang ketika direvisi nanti, KPI harus siap untuk mengawasi nonterestrial. Tentunya, banyak yang harus diatur, salah satunya adalah P3SPS yang dapat memayungi seluruh platform yang ada, baik OTT, sosial media,” kata Alhafiz di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Alhafiz menjelaskan aturan itu juga harus mengatur bagaimana OTT itu harus berizin di Indonesia, mengatur siaran di medsos, syarat adanya perwakilan medsos di Indonesia, dan juga membuat kesepakatan atau guidelines bersama. Sehingga, jika diamanatkan maka KPI harus siap mengawasi dengan teknologi yang lebih canggih.
“Setelah diatur, KPI harus siap mengawasi konten-konten tersebut, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih lagi daripada yang dimiliki KPI saat ini,” ujarnya.
Terkait cara untuk meningkatkan penonton televisi, Alhafiz mengakui dengan banyaknya siaran streaming di berbagai platform, maka program-program di TV harus juga diperkuat. Bahkan, saat ini pun TV-TV nasional ditonton secara streaming, TV juga harus bisa menyiarkan secara multiplatform, harus siap masuk ke OTT, dan siap juga disaksikan melalui website.
“Karena kendala-kendala jaringan, kendala-kendala wilayah dapat diatasi, termasuk siaran daerah terlalu. Tentu pekerjaan rumah pemerintah lagi untuk memberikan akses jaringan internet untuk daerah-daerah terluar sehingga semua bisa mendapatkan informasi yang lebih baik,” tutur lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini.
Selain itu, Alhafiz juga siap melakukan teguran terhadap TV atau radio yang menyiarkan konten LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Menurutnya, KPI harus tegak lurus terhadap P3SPS jika peraturan siaran TV atau radio melanggar aturan-aturan di luar itu, termasuk LGBT maka harus ditegur. Termasuk juga platform OTT yang memunculkan simbol LGBT.
“Termasuk juga yang lagi disorot di OTT yang sekarang muncul beberapa simbol LGBT. Tentu ini belum ada sub wilayah KPI, ke depannya ini menjadi tantangan bagi KPI juga sehingga bisa menjaga nilai budaya Indonesia ini, bukan hanya di penyiaran terestrial saja, tapi juga di internet,” tuturnya.
Editor : Prayudianto