get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PKI DN Aidit Sebelum Ditangkap dan Dieksekusi Ada Penyesalan, Ini Kisahnya

PDI Perjuangan Lamongan  Menolak Keras Rencana Kenaikan Dana Banpol 

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:00 WIB
header img
Ketua DPC PDI Perjuangan, Husen saat membuka rapat. Foto : Istimewa.

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan dengan tegas menolak rencana kenaikan dana bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) dari semula Rp 2.500,- menjadi Rp 5.000,-. 

Karena kenaikan tersebut dirasa kurang bermanfaat dimasa Pemerintah Daerah tengah menjalankan program super prioritas yakni Jalan Mantap Alus Lamongan yang populis dengan sebutan program  Jamula 

Dana banpol, nilainya hingga mencapai Rp 1,7 Miliar untuk 7 (tujuh) partai politik di DPRD Lamongan. Akan lebih layak dan bermanfaat bila digunakan legislatif dalam memaksimalkan kinerja untuk bertemu konstituennya. 

"Sampai dengan saat ini, kami tidak mengirim surat ke pemerintah terkait rencana kenaikan dana banpol. Dan kita tegas menolak wacana ini," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Husen, saat dihubungi iNews.id. 

Penggunaan dana banpol, jelas Husen, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan operasional sekretariat partai. Namun dalam menaikkan dana banpol yang menjadi kewenangan anggota parlemen harus mempertimbangkan verbalnya. 

Karena sebagai fungsi pengawasan, kata Husen, petugas partai seharusnya lebih membatasi kunker dengan memperbanyak sidak. 

"Dan kita akan terus mendorong adanya Sosis (Sosialisasi dan Sinkronisasi) dan Sosper (Sosialisasi Peraturan), serta mengadakan FGD (Forum Grup Diskusi)," katanya. 


Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan Husen Bersama ir. Bambang Wuryanto Pacul Ketua Bidang DPP PDIP Bidang Pemilu. Foto : Istimewa.

Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan Dianto Hari Wibowo mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait kenaikan banpol dari anggota partai politik yang duduk di DPRD Lamongan. 

Menurutnya, apabila DPRD Lamongan menaikkan banpol tersebut menjadi 100 persen harus sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. 

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke Kesbangpol terkait kenaikan dana banpol dari Rp 2.200,- menjadi Rp 5.000,-," kata Dianto. 

Seperti dikatahui, bahwa deviasi dan dekadensi penggunaan anggaran dana banpol sering luput dari perhatian publik. Bahkan, Kejaksaan Negeri Lamongan pernah menangani kasus dugaan korupsi dana banpol di tahun-tahun sebelumnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut