get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Persenjataan Indonesia Sangat Mengkhawatirkan Ungkap Mahfud MD , Ini Sebabnya

Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow

Kamis, 14 Juli 2022 | 11:06 WIB
header img
Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana kalah gugatan produk dagang MS Glow di PN Niaga Surabaya. (Foto Instagram @juragan_99)

SURABAYA, iNewsLamongan.id – Juragan 99 harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,99 miliar ke PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow). Selain itu, Juragan 99 juga dilarang memproduksi dan menjual merek MS Glow.

Hal itu terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022. Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Putusan itu juga menyebutkan, penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik.

Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut