ASN Lamongan Kini WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Ahmad Zainuri
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam acara pengan bilan sumpah 509 PNS di halaman kantor Pemkab. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Mulai Jumat (3/4/2026), Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap sepekan sekali. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan modernisasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih modern dan efisien. Kebijakan WFH di Lamongan ini, kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

"Transformasi PNS harus diwujudkan melalui budaya kerja yang lebih efisien dan hemat energi. Ini bukan hanya soal kinerja, tapi juga bagaimana kita bisa menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan," kata Yuhronur Efendi usai memimpin pengambilan sumpah 509 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Pemda Lamongan, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi di gedung-gedung perkantoran Pemkab Lamongan. Namun, ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur.

"WFH tetap bekerja dari rumah, bukan dari kafe atau tempat lain. Akan ada pengawasan ketat melalui sistem digital, termasuk absensi yang bisa memantau lokasi secara real-time," tegasnya.

Pemkab Lamongan juga telah mengeluarkan Surat Edaran ke semua instansi yang berada di lingkungan Pemkab Lamongan tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. SE ini berisi tentang ketentuan pelaksanaan WFH yang pola kerjanya dilakukan setiap hari Jumat.

Namun, terdapat beberapa ketentuan ketat guna menjamin produktivitas tetap terjaga, diantaranya WFH wajib di kediaman dan pegawai dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Sementara, mekanisme absensi kehadiran wajib dilaporkan dua kali sehari melalui aplikasi.

Editor : Abdul Wakhid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network