Ayah Bunuh Anak di Sukodadi Dipicu Persoalan Warisan

Abdul Wakhid
Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman, menunjukkan barang bukti penganiayaan ayah terhadap anak yang berujung pada kematian. (Foto: M Bangkit)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Motif sakit hati dan kekecewaan terkait pembagian warisan menjadi pemicu seorang ayah di Kabupaten Lamongan tega menganiaya hingga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial Sampun (76) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan keluarga, hubungan antara pelaku dan korban sudah lama tidak harmonis. Konflik internal keluarga, terutama soal warisan, memperkeruh komunikasi hingga berujung tragedi berdarah.

“Dari keterangan saksi keluarga, hubungan pelaku dan korban tidak harmonis. Pelaku merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterima korban,” ujar AKBP Arif pada wartawan Senin (26/1/2026).

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri korban saat pulang dari pasar. Ia mendapati korban dalam posisi tertidur di kursi ruang tengah dengan bagian kepala tertutup bantal. Saat dicek, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah dan tidak bernyawa.

Usai melakukan aksinya, tersangka diketahui sempat berganti pakaian lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Warga yang curiga akhirnya mengamankan pelaku di depan Kantor Kecamatan Sukodadi sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku keluar rumah dalam keadaan tenang dan tidak terburu-buru. Ia mengakui memukul korban sebanyak lima kali dan hingga kini belum menunjukkan penyesalan,” tambah Kapolres.

Isu gangguan kejiwaan yang sempat beredar di masyarakat dibantah polisi. Hasil penyelidikan memastikan pelaku dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan penganiayaan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung elpiji 3 kilogram, bantal, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network