Kasus Dugaan Perundungan Santri di Lamongan, Polisi Periksa Saksi

Abdul Wakhid
Kasus perundungan telah dilaporkan ke Mapolres Lamongan dan kini dalam proses pemeriksaan saksi. Foto: iNewsLamongan.id/Abdul Wakhid

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lamongan, berinisial FAR, diduga menjadi korban perundungan fisik oleh dua temannya RR (14) dan AQN (14) hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (8/10/2025) ketika ayah korban, FP (31) yang berada di Kota Surabaya dihubungi melalui sambungan telepon oleh korban yang sedang berada di pondok pesantren untuk menjemput korban karena mengeluh sakit. Sang ayah bersama ibu korban kemudian segera datang ke tempat korban belajar. 

Saat kedua orang tua korban sampai di lokasi, mereka terkejut melihat kondisi sang anak mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik oleh dua temannya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan. Laporan tersebut bernomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan laporan tersebut.

“Benar Polres Lamongan menerima pengaduan dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan agama di Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid, Rabu (29/10/2025). 

Saat ini, Polres Lamongan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan agar kebenaran kasus tersebut semakin terang.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network