LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lamongan, berinisial FAR, diduga menjadi korban perundungan fisik oleh dua temannya RR (14) dan AQN (14) hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (8/10/2025) ketika ayah korban, FP (31) yang berada di Kota Surabaya dihubungi melalui sambungan telepon oleh korban yang sedang berada di pondok pesantren untuk menjemput korban karena mengeluh sakit. Sang ayah bersama ibu korban kemudian segera datang ke tempat korban belajar.
Saat kedua orang tua korban sampai di lokasi, mereka terkejut melihat kondisi sang anak mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik oleh dua temannya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan. Laporan tersebut bernomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan laporan tersebut.
“Benar Polres Lamongan menerima pengaduan dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan agama di Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid, Rabu (29/10/2025).
Saat ini, Polres Lamongan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan agar kebenaran kasus tersebut semakin terang.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
