Remaja Lamongan Ajak Damai, Malah Dianiaya 7 Pria dan Dibuang ke Taman

Abdu Wakhid
Empat dari tujuh pelaku yang kini diamankan polisi. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Niat seorang remaja untuk menyelesaikan konflik secara damai justru berakhir tragis. Bukannya disambut baik, ia malah menjadi korban penganiayaan brutal oleh tujuh pria dewasa. Insiden berdarah ini terjadi setelah korban mendatangi salah satu pelaku di warung kaki lima kawasan Jalan Andansari Lamongan untuk membahas kesalahpahaman.

Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap korban berinisial NAP, remaja asal Kecamatan Kalitengah, dipicu oleh upaya korban mengajak pelaku berdamai atas konflik yang melibatkan teman pelaku sebelumnya. “Pelaku DS tidak terima, justru mengajak enam temannya menganiaya korban,” kata Hamzaid, Selasa (15/7/2025).

Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukuli korban menggunakan bata ringan, kursi rusak, tangan kosong, bahkan menjerat leher korban dengan tali. Lebih kejam lagi, tubuh korban diseret ke arah Taman Telaga Dapur yang berjarak lebih dari 100 meter dari lokasi pemukulan. Korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh warga dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Soegiri Lamongan.

Ketujuh pelaku yang kini diamankan polisi adalah DS (29) warga Tuban, EYK (23) warga Jenu, G (26) warga Tuban, EAP (25) warga Tuban, YAH (28) warga Surabaya, MS (20) warga Bogor, satu pelaku anak, warga Mojokerto.

“DS kami amankan lebih dulu pada 16 Juni di Driyorejo, Gresik. Kemudian menyusul EYK dan pelaku anak di Mojokerto. Empat lainnya kami tangkap di Banyuwangi saat hendak kabur ke Bali,” ungkap Hamzaid.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan, antara lain pakaian korban, besi hollo, papan kursi rusak, batu bata ringan, tali dari pelepah pohon, gunting kecil, dan hasil visum.

Hamzaid menegaskan, seluruh pelaku telah mengakui perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Hamzaid.

Seperti diketahui, kasus ini sempat membuat heboh warga sekitar Taman Telaga Dapur, Lamongan. Remaja tersebut ditemukan Senin pagi (16/6/2025), dalam kondisi luka berat. Kini setelah sebulan penyelidikan, kasus ini mulai terang benderang dengan ditangkapnya seluruh pelaku.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network