LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lamongan telah mencapai sekitar 79 persen dari total target. Dari 474 desa dan kelurahan, sebanyak 333 di antaranya telah memiliki badan hukum, sementara sisanya—sebanyak 141 desa/kelurahan—masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan, Etik Sulistyani, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan proses pembentukan koperasi tersebut akan selesai pada akhir Juni 2025. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama para camat dan notaris, Selasa (17/6/2025).
Menurut Etik, keterlambatan proses sebagian besar disebabkan oleh lambannya penyerahan berkas dari pihak desa kepada notaris. Salah satu penyebab utamanya adalah gangguan jaringan server nasional yang menghambat proses unggah dokumen.
“Proses ini harus dilakukan secara daring ke sistem nasional. Jika jaringan terganggu, otomatis semua proses ikut terhambat,” jelasnya.
Selain kendala teknis, beberapa desa juga mengalami hambatan administratif. Meski musyawarah desa telah dilaksanakan, sejumlah dokumen seperti NPWP, berita acara pembentukan, hingga rencana usaha belum lengkap.
Etik juga menegaskan bahwa koperasi saat ini belum dapat menjalankan program simpan pinjam. Hal ini disebabkan oleh perizinan yang lebih kompleks dan adanya batasan nominal dalam permodalan awal koperasi.
Untuk tahap awal, pemerintah daerah mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih fokus pada pembukaan gerai sembako. Dalam rapat daring bersama Kementerian Koperasi, dibahas pula upaya percepatan perizinan distribusi LPG dan pupuk agar koperasi dapat mendukung sektor pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami juga ingin memperkuat keberadaan UMKM dengan skema insentif semacam back rate yang bisa diintegrasikan ke dalam koperasi desa,” ujar Etik menambahkan.
Dengan dukungan lintas sektor dan perbaikan sistem administratif, Pemkab Lamongan berharap seluruh koperasi desa segera beroperasi penuh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait