KPU Lamongan Akan Gelar Pleno Penetapan Pasangan Yuhronur - Dirham

Abdul Wakhid
Komisioner KPUD Lamongan menghadari pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Suhartoyo menyatakan bahwa MK menerima penarikan perkara tersebut. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Ali, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima amar putusan MK terkait penarikan gugatan PHPU tersebut. Mahrus juga mengungkapkan bahwa dirinya turut hadir saat pembacaan putusan di MK. "Benar mas, amar putusan MK yang mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati telah kami terima," ujar Mahrus Ali kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).

Setelah salinan putusan dismissal dari MK diterbitkan, KPU Lamongan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam (5/2/2025) pukul 20.00 WIB. "Salinan putusan dismissal telah terbit, rencana akan kita lakukan rapat pleno nanti malam jam 8," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan bahwa rapat pleno KPU akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon, tim pemenangan, partai politik, serta Bawaslu Kabupaten Lamongan. Selain itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan juga direncanakan akan hadir dalam agenda tersebut. "Setelahnya besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD," jelasnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Ghofur-Firosya, dalam permohonannya yang kemudian ditarik, mengklaim bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, didapat melalui pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut pemohon, jika perolehan suara dihitung tanpa adanya dugaan pelanggaran TSM, maka hasil suara yang seharusnya diperoleh adalah 327.345 suara untuk pihaknya, sementara pasangan calon nomor urut 2 disebut tidak memperoleh suara sama sekali. Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network