Polsek Lamongan Kota Tangani Kasus Pencurian Besi Penahan Rel Kereta Api

Abdul Wakhid
Tersangka pencurian besi penahan rel kereta api dan barang bukti setelah diamankan Polsek Lamongan. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang pria asal Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam pencurian besi lonjoran yang berfungsi sebagai penahan batu dan konstruksi tanah rel kereta api. Pelaku diketahui bernama Syt (62), warga Kecamatan Balen, Bojonegoro. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Lamongan Kota.

Aksi pencurian tersebut terjadi di KM 185+3/4, Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan. "Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian lonjoran besi yang digunakan untuk penahan batu dan konstruksi tanah rel KA yang terjadi di KM 185+3/4 Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat dikonfirmasi pada Senin (27/1/2025).

Menurut informasi, kasus ini mulai terungkap setelah M Anshori, seorang Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), mendapatkan laporan terkait hilangnya besi lonjoran pada Januari 2025, sekitar seminggu sebelum kejadian. Setelah laporan tersebut diperiksa, ditemukan bahwa 56 batang besi lonjoran telah hilang di lokasi tersebut. "Laporan yang masuk ke Polsuska ini akhirnya ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan. Ternyata benar, di rel KA tersebut terdapat 56 batang lonjoran besi yang hilang," jelasnya.

Puncaknya, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB (27/1/2025), Polsuska bersama seorang petugas keamanan stasiun melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, mereka mendapati sepeda motor tak dikenal terparkir di pinggir rel. Tidak lama kemudian, terdengar suara seperti orang sedang membongkar cor pembatas rel. "Mendapati kejadian ini, mereka kemudian menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Lamongan Kota untuk datang ke TKP," kata Hamzaid.

Ketika polisi tiba di lokasi, mereka melihat seseorang yang tak dikenal sedang mengangkat satu lonjoran besi ke arah sepeda motor Suzuki Smash berwarna hitam biru dengan nopol S 4241 JT. Petugas segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Lamongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksinya dilakukan dengan cara membongkar cor pembatas menggunakan palu dan alat besi bernama kubut. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa kesempatan sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, sebuah palu, dan alat kubut yang digunakan pelaku. "Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku, 1 buah palu, dan 1 buah kubut sebagai alat untuk mencungkil," tegas Hamzaid.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Huruf E KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hamzaid juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, karena dapat membahayakan operasional kereta api. "Kami mengimbau juga kepada warga masyarakat untuk melapor ke polisi jika mendapati sesuatu yang dirasa melanggar aturan dan hukum yang berlaku," tutupnya.

 

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network