Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024 Dikebut

Abdul Wakhid
Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan, Selasa (12/11/2024).

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan melakukan proses percepatan perekaman e-KTP untuk remaja yang masuk kategori pemilih pemula pada gelaran Pilkada 2024.

Kepala Disdukcapil Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, ada sebanyak 6.322 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Datanya baru kami terima akhir oktober kemarin," kata Edwin, Selasa (12/11/2024).

Menurut Edwin, sejak data tersebut diterima, pihaknya langsung berkoordinasi dengan masing-masing kecamatan untuk mengundang nama-nama yang masuk ke dalam data guna melakukan perekaman e-KTP.

Hingga saat ini, kata Edwin, pihaknya sudah melakukan perekaman e-KTP kepada 632 remaja yang masuk dalam daftar pemilih pemula.

"Kita adakan biometrik perekaman untuk mendapatkan dokumen kependudukan," tuturnya.

Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, dari laporan beberapa kecamatan, proses perekaman mengalami hambatan. Karena tidak sedikit nama-nama yang tercantum pada daftar pemilih pemula tersebut sedang berada di luar Lamongan.

"Dari laporan beberapa kecamatan, dijumpai banyak nama-nama yang ada dalam data tersebut, ternyata tidak berada di tempat. Memang yang bersangkutan merupakan warga desa dan kecamatan yang dimaksud, namun yang bersangkutan berada di luar Lamongan, ada yang sedang bekerja atau sekolah dan lainnya," kata Edwin.

Meski demikian, pihak kecamatan tetap menyampaikan undangan perekaman kepada orang tua maupun keluarga, agar disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Kewajiban kita untuk menyampaikan tentang hak mereka untuk menjadi seorang pemilih itu bisa tersampaikan," ujarnya.

Edwin menegaskan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula, termasuk dengan melakukan jemput bola, karena waktu pelaksanaan Pilkada 2024 sudah mepet, tinggal dua minggu lagi.

"Terus kita lakukan, karena batasan perekaman sesuai dengan arahan pak Dirjen (Kependudukan dan Catatan Sipil) perekaman dilakukan sampai hari H (pemungutan suara ), bahkan sampai 2 jam sebelum penutupan TPS, itu mereka tetap kita layani," ucap Edwin.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network