Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen pada 2023 dan 2024

Michelle Natalia
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, ini alasannya. Foto : Istimewa.

Sspek keempat, terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan rokok ilegal beredar. Saat ini rokok ilegal yang beredar telah mencapai 5,5 persen.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya ilegal," ucapnya. 

Dia menjelaskan, rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu diproduksi tapi tidak menggunakan pita cukai. 

"Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya, kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen. 

Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023-2028.

Dana Bagi Hasil Cukai digunakan untuk perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi demi melindungi petani tembakau dalam negeri. 

Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, ini alasannya

 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network