Gunakan Toyota Hilux Pindad Belum Bisa Pasarkan Kendaraan Rantis Maung, Ini Penyebabnya

Muhamad Fadli Ramadan
Dirjen Kementerian Perhubungan tak bisa menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Ini disebabkan Toyota tak memberikan izin karena Pindad ingin menjual kembali Maung. Foto : Pindad.

Danto tak menjelaskan alasan Toyota tak memberikan izin kepada Dirjen Kemenhub mengeluarkan SUT dan SRUT Pindad Maung. Tapi, berdasarkan penjelasannya, Pindad harus bernegosiasi dengan Toyota agar mendapatkan izin.

“Kalau tujuannya digunakan untuk pribadi kami akan keluarkan SUT dan SRUT. Tapi kalau untuk dijual massal tidak boleh, itu harus seizin APM,” ujar Danto.

PT Pindad sebenarnya sudah mengajak masyarakat untuk membeli Maung versi sipil yang dipasang harga Rp600 juta sampai Rp700 jutaan. Bahkan, Anang Hermansyah tertarik untuk memboyong kendaraan taktis tersebut.

Menggunakan basis Toyota Hilux, Pindad Maung menggunakan mesin diesel turbo berkapasitas 2.494 cc 16 Valve DOHC yang menghasilkan tenaga 136 hp pada 3.200 rpm dan torsi puncak 385 Nm pada 1.600-2.600 rpm.

Kecepatan Pindad Maung diklaim dapat mencapai 120 km/jam, dan memiliki kapasitas tangki bahan bakar sebesar 800 liter. Bahan bakar penuh, mobil dapat menempuh jarak 800 kilometer.

 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network