Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow

Kastolani Marzuki
Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana kalah gugatan produk dagang MS Glow di PN Niaga Surabaya. (Foto Instagram @juragan_99)

SURABAYA, iNewsLamongan.id – Juragan 99 harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,99 miliar ke PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow). Selain itu, Juragan 99 juga dilarang memproduksi dan menjual merek MS Glow.

Hal itu terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022. Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network