Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Jenazah Warga Dusun Kudu Lamongan, Dimakamkan Sementara karena Makam Terendam Banjir
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT BMI Lamongan, Ini Alasannya

Senin, 21 September 2026 | 23:19 WIB
  • author Abdul Wakhid
KKP Segel 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT BMI Lamongan, Ini Alasannya
Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Abdul Wakhid)

DEKET, iNewsLamongan.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang berada di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (21/9/2026).

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas impor produk perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri dinilai telah mencukupi kebutuhan nasional.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan KKP dalam mengawasi aktivitas impor udang yang berpotensi memengaruhi persaingan di pasar dan kondisi petambak lokal.

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional," ujar Pung Nugroho Saksono.

Pung mengatakan, KKP telah memasang segel pengawasan resmi di lokasi penyimpanan udang tersebut. Selain itu, petugas juga menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rekam jejak aktivitas impor yang dilakukan perusahaan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, apakah masuk dalam kategori sanksi administrasi atau tindak pidana.

Pengawasan terhadap kasus ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pelibatan instansi tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dapat dilakukan secara berlapis.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, manajemen PT BMI belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan 144 ton udang vannamei impor tersebut.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut