Terungkap! Motif Sadis Alvi Maulana Mutilasi Istri Siri di Mojokerto

MOJOKERTO, iNewsLamongan.id - Kasus mutilasi menggemparkan Mojokerto akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istri sirinya, TAS (25). Korban dimutilasi menjadi 65 bagian dan sebagian potongan tubuhnya dibuang di jurang Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet, hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu (6/9/2025).
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi pada 31 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Kota Surabaya. Saat itu, pelaku pulang larut malam, namun pintu kos dikunci korban dari dalam. Setelah menunggu satu jam, terjadi cekcok hebat yang berujung pada aksi brutal.
“Pelaku emosi karena dimarahi korban. Dengan pisau dapur, pelaku menusuk leher korban hingga tewas. Lalu tubuh korban dimutilasi menjadi sekitar 65 bagian. Potongan kepala disembunyikan di belakang lemari, sementara bagian tubuh lain dibuang ke jurang Pacet,” jelas AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dengan kedua kaki diperban, diduga akibat ditembak saat proses penangkapan. Di hadapan awak media, Alvi mengaku menyesal.
“Untuk keluarga saya mohon maaf. Saya emosi, saya sangat menyesal,” kata Alvi.
Menurut polisi, motif pelaku dilatarbelakangi sakit hati. Korban disebut temperamen, sering mengunci pelaku dari luar kamar kos, serta menuntut kebutuhan ekonomi.
“Hubungan mereka adalah asmara, tapi bukan pasangan suami istri sah,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Abdul Wakhid