BRONDONG, iNewsLamongan.id - Seorang pria berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Lamongan setelah sempat buron selama dua hari usai melakukan aksi pembacokan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (31/3/2026). Akibat kejadian itu, seorang warga berinisial K (32), warga setempat, mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan celurit.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya tiba di lokasi dan melihat pelaku tengah bertikai dengan seorang perempuan berinisial IN, yang merupakan pemilik warung. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga sempat berusaha melerai pertikaian. Namun, pelaku justru semakin agresif. Ia kemudian mengambil celurit dari dalam warung dan mengancam warga di sekitar lokasi.
Saat korban mencoba mendekati untuk meredakan situasi, pelaku tiba-tiba menyerang. Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan perut akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Polisi yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah dua hari buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (2/4/2026). Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mengamankan DS di sebuah bangunan di Jalan Raya Deandles, Panceng, Kabupaten Gresik.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan celurit sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan terus mendalami guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya visum et repertum dan sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
