BRONDONG, iNewsLamongan.id - Unit Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polsek Brondong berhasil mengungkap perjudian sabung ayam disebuah warung di Dusun Pambon, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Rabu (08/01/2025). Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa 3 handphone, 1 ekor ayam dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.000.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan kronologis kejadian bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Brondong menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di sebuah warung di Dusun Prambon. Setelah mendapat aduan masyarakat Kanit Reksrim menerjunkan anggota untuk menyelidiki laporan tersebut.
“Pada hari rabu sekitar pukul 14.30 kami mendapatkan informasi dari mayarakat adanya aktivitas perjudian sabung ayam di belakang sebuang warung setelah mendapat aduan, Satreksrim Polsek babat menerjunkan anggota untuk menyelidiki aduan tersebut,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Ia menambahkan sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati sedang terjadi aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Dari hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial HU, S, MA, beserta barang bukti 3 buah handphone, satu ekor ayam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.000. Dari ketiga pelaku yang diamankan 2 pelaku merupakan warga Lamongan dan 1 pelaku warga Tuban.
”sesampainya di lokasi petugas mendapati sedang adanya aktivitas judi sabung, selanjutnya petugas berhasil menangkap 3 pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.
Hamzaid menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP UU. No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan terancam maksimal 10 tahun penjara,” pelaku akan dikenakan pasal 303 dan terancam maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait