Kombes Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo Lakoni Sidang Etik, 13 Saksi Selesai Diperiksa

Antara
Suasana di gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang etik Polri terhadap Kompol Agus Nur Patria. Foto : Antara. Laily Rahmawaty

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kombes Pol Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang ini, sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan bakal selesai sampai putusan pada Rabu dini hari (7/9/2022), sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan esok pagi.

"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu (7/9/2022), karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi.

Dedi menambahkan, dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir, kata di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa.

Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network